PWPM DIY Mengutuk Aksi Pembubaran Sholat Idul Fitri & Pembakaran Mushola di Kabupaten Tolikara Papua

peta-tolikara

Negara Indonesia Adalah Negara yang berdasarkan Hukum itu tercantum jelas dalam konstitusi yaitu pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Dan setiap warga Negara Indonesia dijamin haknya untuk beribadah menurut agamanya masing-masing itu tercantum jelas dalam pasal 29 ayat 2 yang berbunyi  : Negara menjamin  kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya.

Tindakan aksi kekerasan yang dilakukan untuk membubarkan salat Idulfitri 1436 H dan Pembakaran Mushola di Kabupaten Tolikara PAPUA sejumlah orang yang tidak bertanggung jawab adalah tindakan tidak berperi kemanusiaan dan selayaknya tidak dilakukan demi terciptanya kerukunan antar umat beragama di indoneisa.

Hal tersebut juga melanggar pasal 18 Udang-Undang no 12 tahun 2005 tentang Hak Sipil Politik dimana Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, keyakinan dan beragama. Hak ini mencakup kebebasan untuk menetapkan agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri, dan kebebasan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, baik di tempat umum atau tertutup, untuk menjalankan agama dan kepercayaannya dalam kegiatan ibadah, pentaatan, pengamalan, dan pengajaran.

Kami juga menyayang kan tindakan Pemerintah Pusat dan Daerah Tolikara yang terkesan lambat dan dan reaksioner dalam menyelesiakan masalah tersbut, harusnya hal tersebut dapat ditanggulangi dan diantisipasi dengan berkordinasi dengan seluruh pemuka agama dan masyarakat agar paham bertoleransi dan menghormati hak-hak setiap warga Negara dalam beribadah.

  1. Untuk itu kami Bidang Hukum, HAM dan Advokasi Publik Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah DIY Menyatakan :
  2. Mengutuk tindakan Pembubaran salat Idul fitri 1436 H dan Pembakaran Masjid Baitul Mutaqin di Kabupaten Tolikara Papua
  3. Mendesak Pemerintah Pusat dan Daerah Tolikara dapat menjamin hak-hak warga negaranya dalam beribdah dan mengkondusifkan kegiatan keberagamaan sesuai Konstitusi dan UU No 12 tahun 2005 tentang hak sipil dan politik
  4. Mendesak POLRI untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan memproses hukum pihak-pihak yang melakukan tindak kekerasan Pembubaran Salat Idul Fitri 1436 H dan Pembakaran Masjid Baitul Mutaqin di Kabupaten Tolikara Papua

Bidang Hukum Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah DIY

Ketua

Misbahul Munir S.Sos.I., M.H.

Sekretaris

Adhitya Johan Rahmadan, S.H., M.Kn


Diterbitkan

dalam

oleh

Tags:

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *