Buya Syafie mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah di Kompas (16/1) menyatakan “ Presiden harus mendengar aspirasi publik yang menolak Budi Gunawan sebagai calon kepala Polri. Apabila memaksa, gejolak masyarakat akan merugikan perjalanan pemerintah ke depan,” .
Budi Gunawan (BG) ditolak publik sebagai calon Kapolri karena oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Dari kasus sebelumnya jika ada pejabat negara telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK maka langsung mengundurkan diri. Misalnya mundurnya Suryadharma Ali dari Mentri Agama kemudian mundurnya Jero Wacik sebagai Mentri ESDM lantaran terjerat kasus korupsi.
Jika demikian apakah Presiden Jokowi tetap akan memaksakan BG menjadi kapolri? Menurut Ridwan Furqoni tokoh senior Pemuda Muhammadiyah (PM) mengungkapkan beberapa point. Pertama, penetapan status tersangka BG dari KPK sebaiknya menjadi pertimbangan penting dan serius terhadap penunjukannya sebagai kapolri. Kedua, informasi diawal BG sebagai tersangka sebelum jadi kapolri justru menguntungkan. Karena lebih repot jika status itu diberikan kepada BG setelah jadi kapolri.
Ketiga, Presiden Jokowi sebaiknya tidak nekad melawan KPK dengan mengangkat BG sebagai kapolri. Jika itu terjadi maka kepemimpinan Jokowi jatuh dalam kepemimpinan yang korup. Keempat, masyarakat sebaiknya jangan tinggal diam terhadap hal ini, sepatutnya menolak karena kita butuh pemimpin yang bersih.
Apalagi kini negeri ini sedang mengalami krisis keteladanan. Oleh sebab itu menurut Iwan Setiawan sebagai Ketua Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) DIY menghimbau agar Presiden Jokowi memberikan keteladanan jangan mengangkat orang yang tersandung kasus korupsi sebagai pejabat negara. “ Bila tetap melantik maka itu akan berdampak buruk bagi kehidupan berbangsa negara di masa depan,”.
Oleh sebab itu sebaiknya Jokowi sebagai presiden meninjau ulang kembali Budi Gunawan sebagai calon kapolri agar tercipta clean governance (pemerintahan yang bersih). Dani Kurniawan
Tinggalkan Balasan