Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sejumlah organisasi masyarakat Islam mengeluarkan pendapat terhadap kelompok masyarakat lesbian, gay, biseksual, dan transjender (LGBT).
MUI dan sejumlah ormas menilai, komunitas LGBT bertentangan dengan konstitusi dan hukum agama.
“Pendapat ini didasarkan pada aktivitas LGBT yang diharamkan Islam,” ujar Ketua Umum MUI Ma’ruf Amin dalam konferensi pers di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Rabu (17/2/2016).
Menurut Ma’ruf, aktivitas LGBT bertentangan dengan sila kesatu dan kedua Pancasila. Selain itu, LGBT bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 29 ayat 1 dan Pasal 28 J. (Baca: Menteri Agama: Kita Tak Boleh Memusuhi LGBT)
Selain itu, menurut Ma’ruf, aktivitas LGBT tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Ma’ruf mengatakan, MUI sendiri telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. (Baca: Luhut: LGBT Juga WNI, Punya Hak Dilindungi Negara)
Dalam fatwa ini, MUI menyatakan bahwa aktivitas LGBT diharamkan karena merupakan suatu bentuk kejahatan.
“Aktivitas seksual LGBT juga dapat menimbulkan penyakit yang berbahaya bagi kesehatan dan sumber penyakit menular seperti HIV/AIDS,” kata Ma’ruf. ( kompas.com)
Tinggalkan Balasan