Oleh : Dani Kurniawan
Air adalah milik hajat hidup orang banyak. Oleh sebab itu harus digunakan untuk kemakmuran rakyat. Akan tetapi dalam realitasnya air justru diprivatisasi oleh pihak tertentu kemudian dikomersilkan. Karena alasan inilah kemudian Muhammadiyah menggugat UU No 7/2004 SDA (Sumber Daya Air) ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Perjuangan itupun tidak sia-sia sebab MK mengabulkan. Lalu yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana tata keloloa air setelah pembatalan uu tersebut. Hal ini akan dikupas dalam diskusi publik bertajuk “ Tata Kelola Air Pasca Pembatalan UU SDA oleh Mahkamah Konstitusi RI” .
Kegiatan ini akan dilaksanakan pada sabtu paagi (21/3) di Kampus Terpadu Stikes Aisyiyah Yogyakarta (SAY). Acara ini diselenggarakan berkat kerjasama Majelis Lingkungan Hidup (MLH) PP Muhammadiyah dengan Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM DIY).
Selanjutnya pada hari ahad (22/3) PWPM DIY juga akan menyelenggarakan seminar seputar “Sosialisasi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI “. Dalam acara ini sebagai keynote speaker adalah Drs. Afanan Hadikusumo ( Anggota DPD RI). Sedangkan sebagai narasumber adaalah Arif Jamali Muis, M.Pd ( Ketua LHKP PWM DIY).
Kegiatan ini akan dilaksanakan di Aula Kantor PP Muhammadiyah di Jalan Cikditiro No. 23 Yogyakarta. Setelah kegiatan ini selanjutnya juga akan dilaksanakan seminar “ Peran AMM DIY Dalam Keistimewaan DIY”. Sebagai narasumber adalah : Arif Noor Hartanto, S.IP ( Wakil Ketua DPRD DIY).
Nah bagi pengurus dan anggota pemuda muhammadiyah bisa menghadiri kegiatan ini.
Tinggalkan Balasan