Warga Gedangsari PTUN-kan IMB Goa Maria Giriwening Gunungkidul

MAKET-GUA-MARIA-GIRI-WENING

Entah karena faktor apa, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul akhirnya mengeluarkan izin pendirian bangunan (IMB) “Tempat Wisata Rohani Goa Maria Wahyu Ibuku Giriwening” (Goa Maria Giriwening).

Padahal, keberadaan tempat wisata yang dijadikan tempat ibadah itu sejak tahun 2012 ditolak warga. Penolakan itu terus menggelinding menjadi polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Sudah barang tentu, keluarnya Surat Keputusan Bupati Gunungkidul tertanggal 25 Februari 2016, Nomor 36/34031206/IMB/BG/II/2016 Tahun 2016 Tentang Pemberian Izin Mendirikan Bangunan untuk “Tempat Wisata Rohani Goa Maria Wahyu Ibuku Giriwening” itu memantik reaksi publik.

Mengingat tempat yang akan dipakai itu untuk mendirikan bangunan itu berada di kawasan konservasi dan belum ada kajian dampak lingkungannya, izin itu pantas untuk dipertanyakan.

Oleh karena itu, 39 warga Desa Sampang Kecamatan Gedangsari yang terkena dampak langsung pada rencana pembangunan tersebut melayangkan gugatan  kepada Bupati Gunungkidul di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta. Sidang perdana gugatan itu digelar kamis siang (14/7/2016).

Menurut kajian tim dari LBH Baskara Pemuda Muhamamdiyah DIY, yang menjadi kuasa hukum warga yang melawan SK Bupati Gunugkidul, keputusan pemkab gunungkidul yang mengeluarkan IMB untuk Goa Maria Giriwening itu melanggar peraturan perundang-Undangan yang berlaku dan juga azas-azas umum pemerintahan yang baik.

Salah satu peraturan yang dilanggar adalah Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gunungkidul tahun 2010-2030 Pasal 32 ayat (1) huruf b yang memasukkan Desa Sampang dalam Kawasan Rawan Gerakan Tanah Longsor yang tidak seharusnya dibangun untuk bangunan seperti Goa Maria Giriwening.

Selain itu, berdasarkan pada Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana Pasal 40 ayat (3) bahwa setiap kegiatan pembangunan yang mempunyai resiko tinggi yang menimbulkan bencana harus dilengkapi dengan analisa resiko bencana. Sedangkan pemohon izin IMB belum memenuhi prasyarat tersebut.

Oleh karena itu, 39 warga desa Sampang itu merasa dirugikan oleh keluarnya IMB tersebut. Masyarakat, Sampang Gedangsari, Gunungkidul yang semula aman, nyaman dan tenteram dalam menjalani aktifitas kehidupan sehari-hari manjadi merasa tidak aman, tidak nyaman, tidak harmonis, dan tidak tenteram lagi karena adanya rencana pembangunan Goa Maria itu.

Salah satunya ketidanyamana itu adalah adanya demontrasi penolakan pembangunan oleh warga masyarakat Sampang Gedangsari Gunungkidul.

Untuk itu, 39 warga Sampang itu memohon kepada PTUN Yogyakarta untuk membatalkan IMB yang sudah dikeluarkan Pemkab Gunungkidul (http://www.suaramuhammadiyah.id/2016/07/14/warga-gedangsari-ptun-kan-imb-goa-maria-giriwening-gunungkidul/3/)


Diterbitkan

dalam

oleh

Tags:

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *