Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah menyerahkan uang Rp100 juta yang sempat diterima oleh istri terduga teroris Siyono, Suratmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Kamis (19/5). Uang Rp100 juta itu, awalnya, diterima oleh Suratmi dari seseorang setelah mengetahui Siyono yang ditahan oleh Detasemen Khusus Antiteror 88 (Densus 88) Mabes Polri, sudah tak bernyawa lagi di Jakarta.
Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, Pemuda Muhammadiyah dan beberapa organisasi lainnya, melaporkan uang Rp100 juta yang selama ini, diakui oleh Kapolri sebagai uang pribadi Kepala Densus 88 yang diberikan kepada keluarga Suratmi. “Kami berharap KPK menindaklanjuti laporan tadi,” ujar Dahnil kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Dahnil berharap, KPK akan menindaklanjuti laporan terkait uang Rp.100 juta itu yang diduga terdapat gratifikasi di dalam kasus kematian Siyono. Karena, kata dia, uang pribadi itu bersumber dari beberapa pihak. “Sederhana, sebenarnya karena di uang itu ada beberapa catatan seperti asal banknya segala macem,” katanya.
Ihwal ini pun, Dahnil menuturkan, KPK diharapkan dapat melakukan tindakan hukum. “Langkah hukum berikutnya, penyelidikan, penyidikan itu kami serahkan sepenuhnya kepada KPK,” kata dia seusai menyerahkan uang Rp100 juta kepada Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati.
Sementara itu, Direktur Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti mengatakan, KPK harus mengusut sumber uang Rp100 juta tersebut. Alasannya, kata Ray, pertama, karena adanya dugaan gratifikasi terhadap sumber uang Rp100 juta ini. “Apakah mungkin Kadensus punya uang Rp100 juta langsung diberikan kepada orang?” tanya Ray yang mengenakan peci hitam di hadapan wartawan di kantor anti rasuah itu. “Kedua, apa makna penyerahan uang itu disertai dengan permintaan?” tanyanya lagi.
Di sisi lain, Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, akan menindaklanjuti laporan dugaan gratifikasi yang disampaikan oleh Pemuda Muhammadiyah dan beberapa organisasi lainnya. “Dari sisi KPK, seperti biasa, kami akan melakukan penelaahan atas laporan yang sudah masuk,” terang Yuyuk kepada wartawan.
Setelah laporan dari Pemuda Muhammadiyah tersebut ditelaah, lanjut Yuyuk, KPK akan melakukan verifikasi apakah kasus tersebut bisa ditangani oleh KPK atau tidak. “Tidak ada batas waktu,” ujar Yuyuk menyoal batas waktu pemeriksaan laporan.
Hingga kini, Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah terus mengawal kasus kematian Siyono. Sebelumnya, Suratmi telah melaporkan dugaan tindakan pidana oleh anggota Densus 88 atas kasus kematian Siyono ke Kepolisian Resor Klaten, Jawa Tengah. Suratmi pun didampingi Tim Pembela Kemanusiaan.
Tak terkecuali dalam laporan uang Rp100 juta tersebut ke KPK, Pemuda Muhammadiyah pun bersama-sama melaporkannya dengan Pemuda Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Indonesian Corruption Watch (ICW), dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. (www.muhammadiyah.or.id)
Tinggalkan Balasan