Analisis Hukum Penangkapan Bambang Widjojanto

Save KPK

 

*Adhitya Johan Rahmadan, S.H., M.Kn

Latar belakang perkara

Wakil Ketua KPK Bambang Widjadjanto (BW) ditangkap Mabes Polri terkait kasus sengketa pilkada Kotawaringin Barat yang berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam kasus itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memvonis salah satu saksi.

Sengketa pilkada ini bermula dari kemenangan Sugianto-Eko Soemarno pada Pilkada Bupati Kotawaringin Barat pertengahan 2010. Namun pasangan yang kalah yakni Ujang Iskandar-Bambang Purwanto tidak menerima dan menggugat ke MK.

Di sidang MK, dihadirkan 67 saksi dari berbagai pihak yang bersengketa, salah satunya Ratna Mutiara. Hasilnya, MK mendiskualifikasi kemenangan Sugianto-Eko Soemarno dan memenangkan si penggugat Ujang-Bambang yang menggunakan jasa Bambang Widjojanto sebagai pengacara.

Mendengar kekalahan di MK, kubu Sugianto-Eko Soemarno membawa salah satu saksi yakni Ratna Mutiara ke PN Jakpus dengan pasal memberi keterangan palsu di bawah sumpah. Hasilnya, vonis PN Jakpus menyatakan Ratna bersalah dan dijatuhi hukuman 5 bulan penjara. Ratna menyatakan menerima tanpa mengajukan banding. Vonis tersebut bernomor 2197/Pid.B/2010/PN.JKT.PST tertanggal 16 Maret 2011

Perkara tersebut berbuntut panjang saat Sugianto yang sekarang menjabat sebagai anggota DPR RI dari partai PDIP melaporkan Bambang Widjojanto ke Mabes Polri pada tanggal 19 Januari 2015

Analisa Hukum

Penyidik Mabes Polri mengenakan Bambang pasal 242 KUHP jo Pasal 55 KUHP dimana dalam Pasal 242 berbunyi sebagai berikut :

(1) Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(2) Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

(3) Disamakan dengan sumpah adalah janji atau penguatan yang diharuskan menurut aturan-aturan umum atau yang menjadi pengganti sumpah.

(4) Pidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 – 4 dapat dijatuhkan

Dalam perkara tetsebut secara hukum materiel belum dapat di analisis secara mendalam namun dalam penegakan hukum acara akan banyak terdapat kelemahan, terkait dengan penetapan tersangka dan penangkapan BW. Dimana proaes hukum penetapan BW sebagai tersangka sangatlah singkat yaitu hanya 5 hari terhitung mulai dari pelaporan yaitu tanggal 19 januari 2015 sampai pada tanggal 23 januari 2015 saat BW ditangkap. Dimana dalam penetapan seaeorang menjadi tersangka harus memenuhi sedikitnya 2 alat bukti yang cukup, dalam hal ini Penyidik Mabes Polri harus dapat menjelaskan hal tersebut apakah alat bukti tersebut benar-benar telah didapatkan. Yang kedua petugas yang menangkap BW tidak membawa surat perintah penangkapan. Dimana dalam Pasal 18 KUHAP diatur hal sebagai berikut :

Ayat (1) Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.

Diharapkan dalam kasus ini Mabes Polri dapat segera menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat atas ditangkapnya BW untuk menghargai asas praduga tak bersalah. Hal itu harus dilakukan karena nuasa politis atas kasus ini lebih kental dari pada murni penegakan hukum. Karena mau tidak mau bergulirnya kasus ini, bertepatan dengan ditetapkannya calon tunggal kapolri Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK.

 

*Penulis adalah anggota Bidang Hukum, HAM dan Advokasi Publik PW Pemuda Muhammadiyah DIY

Leave a Comment

Scroll to Top