Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Din Syamsuddin, menegaskan Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT) sudah jelas dilarang dalam agama. Ia menolak jika kasus LGBT ini diklaim sebagai hak asasi bagi anggotanya.
“Menurut hemat saya kalau ada yang menuduh anti LGBT sebagai anti HAM itu tidak benar. Justru melanggar HAM karena menghalangi memotong pertumbuhan manusia,” kata Din di kantor pusat MUI Jl. Proklamasi No. 59, Jakarta Pusat, Rabu (24/2).
Dia menjelaskan, di dalam Alquran menegaskan, bahwa manusia dibekali nafsu syahwat laki-laki kepada perempuan. Kemudian terikat dalam sebuah perkawinan dan menghasilkan keturunan untuk kelangsungan kehidupan manusia.
“Kalau sesama jenis keluar dari fitrah manusia dan memotong jalan bagi manusia dalam mendapatkan keturunan,” lanjut mantan ketua MUI tahun 2014-2015 itu.
Kata dia, LGBT merupakan penyimpangan seksual. Sehingga para pelakunya harus dikasihani, disantuni dan dibimbing agar kembali kepada jalan yang benar.
“Maka kelompok ini berilah hak untuk hidup secara individual tetapi jangan sampai menyebarkan pahamnya itu kepada yang lainnya,” tutur dia.
Ia mengungkapkan, fenomena LGBT bukan bawaan dari lahir melainkan faktor lingkungan. Jika secara individu sudah seperti itu, kata dia, dibiarkan saja asalkan tidak mempropagandakan komunitasnya sehingga dapat merusak tatanan sosial yang ada. Jika sudah merusak, maka pemerintah harus turut hadir dalam penyelesaiannya.
“Pemerintah harus turut hadir apakah dalam membuat undang-undang apakah lewat peraturan, tapi hemat saya belum sampai ke ranah itu,” pungkasnya. (Merdeka.com)
Tinggalkan Balasan